BAGAIMANA GEREJA MENGANGKAT SEORANG SANTA/SANTO? Gereja mengakui orang-orang tertentu sebagai Santa dan Santo melalui suatu cara yang khusus, yaitu melalui suatu proses yang disebut “Kanonisasi”. Kanon (Latin = Hukum atau Daftar) adalah sesuatu atau seseorang yang dijadikan contoh tetap bagi yang lain. Kanon Misa, misalnya, adalah Doa Syukur Agung yang mengubah roti dan anggur menjadi Tubuh dan Darah Kristus. Doa Syukur Agung tetap sama. Doa-doa lainnya dalam Misa dapat berubah-ubah dari minggu yang satu ke minggu yang lain, tetapi Kanon Misa tetap sama.
KANONISASI adalah proses Gereja meresmikan seseorang yang telah meninggal diangkat menjadi seorang Santa/Santo. Jika seseorang dikanonisasi oleh Gereja artinya ia dijadikan contoh atau teladan bagi umat yang lain. Seorang Santa/Santo adalah seorang Pahlawan Gereja.
Kanonisasi baru dimulai pada abad kesepuluh. Selama beratus-ratus tahun sebelumnya, mulai dari martir pertama Gereja Perdana, santa dan santo dipilih berdasarkan pendapat banyak orang. Meskipun cara demikian lebih demokrasi, namun beberapa kisah hidup santa/santo telah dikacaukan dengan cerita legenda, sebagian lain bahkan tidak pernah ada. Oleh karena itu Uskup dan pada akhirnya Vatikan mengambil alih wewenang untuk mengangkat santa dan santo.
Pada tahun 1983 Paus Yohanes Paulus II melakukan perubahan besar dalam proses kanonisasi. Proses kanonisasi dimulai setelah kematian seorang Katolik yang dianggap banyak orang sebagai kudus. Seringkali proses kanonisasi baru dimulai bertahun-tahun setelah kematian seorang kudus untuk memberikan gambaran yang sebenarnya mengenai calon santa/santo tersebut. Uskup setempat mengadakan penyelidikan tentang kehidupan calon santa/santo, tulisan-tulisan mengenai teladan kepahlawanannya (atau kemartirannya) serta kebenaran ajarannya. Kemudian sejumlah teolog di Vatican menilai calon santa/santo tersebut. Setelah persetujuan para teolog dan para Kardinal dari Konggregasi Masalah Santa/Santo, Paus mengumumkan calon santa/santo tersebut sebagai "VENERABILIS" (Yang Pantas Dihormati).
Langkah selanjutnya adalah BEATIFIKASI. Beatifikasi memerlukan bukti berupa mukjizat (kecuali dalam kasus martir). Sebab mukjizat dianggap sebagai bukti bahwa orang yang dianggap kudus itu telah berada di surga dan dapat mendoakan kita. Mukjizat itu harus terjadi sesudah kematian calon santa/santo dan merupakan jawaban atas permohonan khusus yang disampaikan kepada calon santa/santo tersebut. Jika Paus telah menyatakan bahwa calon santa/santo tersebut telah dibeatifikasi menjadi BEATA/ BEATO (Latin artinya Yang Berbahagia), maka orang kudus tersebut boleh dihormati oleh daerah atau kelompok umat tertentu yang berkepentingan.
Hanya jika dapat dibuktikan adanya satu mukjizat lagi, maka Paus akan melakukan kanonisasi calon santa/santo (termasuk martir juga). Gelar SANTA atau SANTO menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menyandang gelar tersebut adalah orang yang hidup kudus, telah berada di surga, dan pantas dihormati oleh seluruh Gereja Katolik. Kanonisasi tidak "membuat" seseorang menjadi santa/santo, tetapi merupakan pengakuan kita akan karya besar yang telah dilakukan Tuhan.
Kanonisasi bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan. Namun demikian, proses kanonisasi memerlukan waktu yang amat lama dan usaha keras. Jadi meskipun semua orang yang dikanonisasi adalah orang kudus, tidak semua orang kudus dikanonisasi. Siapa saja yang berada di surga adalah seorang yang kudus. Kamu mungkin mengenal banyak "orang kudus" dalam hidupmu. Kamu sendiri pun telah dipanggil Tuhan untuk menjadi kudus.
Dikutip dari : yesaya.indocell.net
0 komentar:
Posting Komentar